Kemenkeu Taruh Rp 200 Triliun di Bank Himbara dan BSI: Segini Bunganya
Rimpang.com – Berita dari Akar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan penempatan dana menganggur pemerintah di lima bank besar nasional. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 200 triliun, sebelumnya “parkir” di Bank Indonesia.
Dana Mengalir ke Bank Himbara dan BSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana tersebut disebar ke:
- BRI Rp 55 triliun
- Bank Mandiri Rp 55 triliun
- BNI Rp 55 triliun
- BTN Rp 25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun
Semua dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang.
Bunga Lebih Rendah dari BI Rate
Bank Indonesia saat ini mematok suku bunga acuan 5% (RDG Agustus 2025). Namun, bunga yang diterima pemerintah dari penempatan dana ini hanya 4,02%, setara 80,476% dari BI Rate.
Mitigasi Risiko dan Aturan Ketat
Jika bank penerima gagal mengembalikan dana, Kemenkeu menerapkan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Selain itu, ada kewajiban laporan bulanan kepada Dirjen Perbendaharaan dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Pemerintah juga menegaskan: dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Dari Akar Masalah
Penempatan Rp 200 triliun di bank umum mitra membuka ruang diskusi soal efektivitas pengelolaan uang negara. Dengan bunga lebih rendah dari BI Rate, publik patut mengawasi apakah kebijakan ini benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi atau sekadar memberi likuiditas tambahan bagi perbankan besar.
Rimpang.com – Berita dari Akar: menelusuri kebijakan fiskal hingga ke akar dampaknya.

