Kronologi Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Ditulis Oleh : Arianto
Rimpang.com – Berita dari Akar, Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menyeret mantan menteri, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dari proyek bernilai hampir Rp10 triliun ini.
Benih Kasus: Grup WhatsApp Sebelum Jadi Menteri
Pada Agustus 2019, sebelum resmi menjabat, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”. Diskusi awal soal digitalisasi pendidikan dan rencana pengadaan perangkat sudah terjadi sejak saat itu. Dua bulan kemudian, Nadiem dilantik menjadi Mendikbud, dan Jurist Tan masuk sebagai staf khusus pada awal 2020.
Spesifikasi yang Mengarah ke Satu Produk
Tahun 2020, Nadiem tercatat enam kali bertemu perwakilan Google Indonesia. Setelah itu, Kemendikbudristek menerbitkan aturan pengadaan laptop yang hanya membuka ruang untuk Chromebook. Kejagung menilai langkah ini mengunci kompetisi vendor dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa negara.
“Spesifikasi yang dipersempit hanya untuk satu produk membuka celah mark-up dan persekongkolan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Anggaran Jumbo, Manfaat Dipertanyakan
Proyek ini menelan anggaran hingga Rp9,9 triliun. Namun, distribusi 1,2 juta unit Chromebook dinilai tidak efektif. Banyak sekolah di daerah kesulitan mengoperasikan perangkat karena keterbatasan internet.
Kerugian negara diduga muncul dari mark-up harga serta perubahan mekanisme pengadaan dari e-katalog ke SIPLAH yang lebih tertutup.
Staf Khusus Terseret, Menteri Dicekal
Sejumlah eks staf khusus, termasuk Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juni 2025, Nadiem menjalani pemeriksaan perdana dan dicekal bepergian ke luar negeri.
Puncaknya, pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sikap Nadiem
Dalam pernyataan publiknya, Nadiem membantah tuduhan korupsi. Ia menegaskan proyek Chromebook sudah berjalan sesuai aturan dan 97% unit telah disalurkan ke lebih dari 77 ribu sekolah.
“Saya tidak pernah menoleransi korupsi. Saya kooperatif dan siap menghadapi proses hukum ini,” ujar Nadiem.
Dari Akar Masalah
Kasus Chromebook menunjukkan bagaimana digitalisasi pendidikan yang seharusnya jadi lompatan kemajuan, justru terjebak dalam praktik korupsi kelas kakap. Dari grup WhatsApp sebelum jabatan resmi hingga spesifikasi produk yang mengarah ke satu merek, benang merah kasus ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola dan integritas pejabat publik.
Rimpang.com – Berita dari Akar: membongkar dari awal, menelusuri ke dalam.

